Driver Ojek Online Kembali Geruduk Kemenhub, Tuntut Aturan Tarif

Driver Ojek Online Kembali Geruduk Kemenhub, Tuntut Aturan Tarif
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono di depan Monas Silang Barat Daya, Rabu (15/1). Foto: Antara/ Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Peserta aksi Ojol Nusantara Bergerak menuntut dua hal kepada regulator yaitu Kementerian Perhubungan RI dengan fokus tuntutan tarif ojek online dan evaluasinya.

Tuntutan pertama para peserta aksi meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek online dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.

"Temen-temen ojol di daerah ingin tarif itu diberikan kepada per-provinsi, jadi diaturnya per-provinsi bukan per zona sesuai tingkat kemampuan pendapatan masyarakat menggunakan ojek daring di provinsi masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono yang merupakan koordinator aksi ini di Monas Silang Barat Daya, Rabu.

Para peserta aksi menginginkan adanya evaluasi tarif yang seharusnya dilakukan per tiga bulan, tetapi tertunda sejak Maret 2019.

"Kami ke Kemenhub ingin meminta evaluasi tarif yang katanya akan mengevaluasi tarif per tiga bulan tapi belum dilaksanakan dari Maret 2019," kata Igun.

Tuntutan kedua, para peserta aksi meminta legalitas undang-undang khusus pengemudi ojek daring sehingga setiap orang yang menjadi pengemudi ojek daring memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi temen-temen ojek daring ingin meminta kepada pemerintah tentang program yang sempat tertunda 2018 yaitu payung hukum legalitas ojek online," kata Igun.

Menurut Igun, hingga saat ini aturan khusus bagi para mitra ojek online belum ada sehingga tidak ada kejelasan hukum bentuk kerja sama antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasi ojek daring.

Driver ojek online unjuk rasa di depan Kemenhub menuntut evaluasi tarif yang seharusnya dilakukan Maret 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News