Driver Uber Taxi, Ada Ancaman Serius Dari AP II Nih

jpnn.com - JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai pekan depan. Perseroan bahkan akan melakukan razia pelarangan taksi Uber beroperasi di Bandara Soetta.
"Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (13/11).
Budi menambahkan, AP II terus berupaya menjaga kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Hingga kini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara
Selain menghilangkan taksi gelap, penertiban juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.
"Seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal, sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi," tandas Budi. (chi/jpnn)
JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya