DS, AD, dan IPT Menimbun Solar Subsidi, Modusnya Keterlaluan
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 20:55 WIB

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino saat menggerebek sebuah lokasi diduga menimbun solar bersubsidi, Kamis (30/9) malam. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Polisi
Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan dan mereka tidak mengantongi izin.
"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu detail, serta mengungkapnya secara tuntas," katanya. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Koto Tangah, Padang, Sumbar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar