DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
Selasa, 08 Juni 2021 – 00:06 WIB
Saat ditanyakan mengenai diberikan untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut.
“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kim/radarcianjur)
Polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. Yang merasa terlibat siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas