DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah

DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
Berdalih untuk kepentingan pribadi, DS korupsi uang negara sebanyak Rp362 juta. Foto: Hakim/Radar Cianjur

Saat ditanyakan mengenai diberikan untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut.

“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kim/radarcianjur)

Polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. Yang merasa terlibat siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News