DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
Selasa, 08 Juni 2021 – 00:06 WIB

Berdalih untuk kepentingan pribadi, DS korupsi uang negara sebanyak Rp362 juta. Foto: Hakim/Radar Cianjur
Saat ditanyakan mengenai diberikan untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut.
“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kim/radarcianjur)
Polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. Yang merasa terlibat siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah