DTKJ Usul ke Dishub DKI Untuk Menaikkan Tarif Transjakarta, Berlaku Kapan?

DTKJ Usul ke Dishub DKI Untuk Menaikkan Tarif Transjakarta, Berlaku Kapan?
Usulan kenaikan tarif TransJakarta. Foto Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menaikkan tarif Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan itu lantaran tarif Transjakarta belum pernah baik sejak 16 tahun yang lalu.

“Melihat dari untuk tarif eksisting Rp 3.500 sejak 2007 tidak naik. Sementara tarif moda angkutan seperti KRL naik ya,” ucap Syafrin di Balai Kota, Senin (3/4).

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut belum akan diterapkan. DTKJ masih melakukan survei kepada masyarakat terutama pengguna Transjakarta.

“Kami harus mengkaji komprehensif untuk misal Pak Gub tanya, 'ini ada usulan, bagaimana?', kami sudah siap. Kami mengecek bagaimana persepsi masyarakat terhadap usulan ini,” jelasnya.

Dishub DKI memberikan pertanyaan dengan beberapa opsi pilihan jawaban dalam akun Instagram resminya.

Pertanyaan pertama yakni soal apakah masyarakat setuju jika tarif Mikrotrans pukul 05.00 WIB-07.00 WIB naik menjadi Rp 1.000 atau Rp 2.000?

Kemudian, apakah masyarakat setuju jika tarif bus Transjakarta BRT dan non-BRT serta Transjabodetabek naik menjadi Rp 4.000 sepanjang hari atau Rp 5.000 sepanjang hari atau Rp 4.000 pukul 05.00 WIB-19.00 WIB atau Rp 5.000 pukul 19.00 WIB-22.00 WIB? (mcr4/jpnn)


Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menaikkan tarif Transjakarta.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News