Dua Anak Bupati Resmi Tersangka
Selasa, 25 Februari 2014 – 00:33 WIB
Pada Kamis 20 Februari, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sigi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat pasal 301 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (agg)
SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara