Dua Brigadir Polisi Dibekuk Terlibat Perampasan dan Narkotika

Dua Brigadir Polisi Dibekuk Terlibat Perampasan dan Narkotika
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - MUSI RAWAS - Tim gabungan Polres Mura dan Polsek Tugumulyo meringkus dua oknum Brigadir polisi di Polres Musi Rawas (Mura), Senin (20/9) pagi. Mereka diduga terlibat aksi perampasan dan kepemilikan satu paket sabu-sabu.

Keduanya, Brigadir Rio Thampati (RT) dan Bripka Masanial yang berdinas di Satuan Shabara Polres Mura itu ditangkap di Perumahan Griya Atmani Wedhana Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (21/9), bahwa kedua oknum Brigadir ini awalnya melakukan pencegatan terhadap kendaraan mobil carteran merek Xenia warna Hitam, yang dikendarai korban Yudi Agus Mianto (30) dan Aria Utama (24), keduanya warga Desa Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Mereka mengendarai kendaraan dengan muatan 3.000 ekor burung yang dibawa dari Kabupaten Bangko Provinsi Jambi menuju ke Provinsi Lampung. Pencegatan yang dilakukan kedua pelaku dilakukan Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lingkar Desa Q2, Kecamatan Tugumulyo, menggunakan kendaraan mobil merek Avanza warna Merah Maron No Plat D seri R. 

Setelah mencegat mobil korban, Kedua pelaku turun dari kendaraan mengunakan pakaian preman dari kendaraan dan menghampiri korban, lalu menanyakan SIM dan STNK. Sempat curiga dengan gelagat keduanya, korban menanyakan keperluan pelaku. Namun keduanya mengaku merupakan anggota dari Polres Mura yang tengah berpatroli. Percaya dengan pengakuan kedua oknum Brigadir ini, korban memberikan STNK dan SIM yang di pinta.

Pelaku langsung menuding korban, jika mobil yang dikendarainya merupakan mobil bodong dan korban diminta untuk ikut ke Polres Mura sehingga bisa di cek secara mendetail. Selanjutnya pelapor dibawa Pelaku ke arah Muara Beliti dan saat tiba didepan Polres Mura Pelaku mengatakan akan dicek diujung jalan saja, tidak perlu di Polres lagi.

Lalu Pelaku membawa mobil pelapor diiringi oleh mobil Pelaku yang membawa teman korban, saat di perjalanan Korban berusaha menjelaskan kepada pelaku, kalau mobil yang mereka bawa lengkap surat-suratnya. Namun pelaku berang dan justru membentak korban lalu membawanya ke pangkal jembatan di ujung Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo.           

Pelaku sempat menghentikan laju kendaraan dan membuka kap mesin mobil pelapor, sambil mengancam akan membunuh korban jika surat dan nomor seri kendaraan tidak cocok. Saat kejadian itu berlangsung kedua korban langsung melarikan diri dengan cara menerobos areal persawahan.

MUSI RAWAS - Tim gabungan Polres Mura dan Polsek Tugumulyo meringkus dua oknum Brigadir polisi di Polres Musi Rawas (Mura), Senin (20/9) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News