Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang buronan Kejari Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan akhirnya ditangkap Kejati Sulsel.
"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa.
Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan amar putusannya sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Ferawati alias Fera binti Arafa dan terdakwa Riski alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Penangkapan dua terpidana ini atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengingat keduanya sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keduanya sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beriktikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya malah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut depan Kantor Gubernur Sulsel. Keduanya beraktivitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).
Seorang buronan Kejari Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan akhirnya ditangkap
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa