Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya

Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunjukkan kedua terpidana yang buron usai di tangkap di Jalan Sunu saat rilis kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," kata Soetarmi menegaskan.

Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(antara/jpnn)

Seorang buronan Kejari Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan akhirnya ditangkap


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News