Dua Hakim PN Tanjungpinang Bakal Diadukan ke KY
Terkait Putusan Bebas Terdakwa Penggelapan
Selasa, 09 Februari 2016 – 21:01 WIB
Namun ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang. Vonis bebas tersebut, setelah dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri terhadap perkara yang disidangkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Er dan Su, yang membebaskan terdakwa penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024