Dua Hakim PN Tanjungpinang Bakal Diadukan ke KY
Terkait Putusan Bebas Terdakwa Penggelapan
Selasa, 09 Februari 2016 – 21:01 WIB

Dua Hakim PN Tanjungpinang Bakal Diadukan ke KY
Namun ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang. Vonis bebas tersebut, setelah dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri terhadap perkara yang disidangkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Er dan Su, yang membebaskan terdakwa penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon