Dua Hakim Suap Dipecat

Heru Sering Mangkir, Malah Jadi Makelar Kasus

Dua Hakim Suap Dipecat
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK menuju tahanan, Sabtu (18 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sebelum bertemu Kartini, dia menjemput uang dari Sri Dartutik di depan kantor BCA Semarang. Sri Dartutik juga disergap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka. Sri Dartutik adalah adik dari Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni, terdakwa kasus dugaan"korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Sebelum ditangkap, Kartini masih menangani perkara yang menjerat Yaeni. Kartini dan Heru kini mendekam di sel tahanan KPK. Sedangkan Sri Dartutik ditahan di Rutan Pondok Bambu.

     

Menurut Eman, pengawasan perilaku dua hakim tersebut dilakukan berdasar laporan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Semarang, Jawa Tengah. Selain Kartini yang gemar memvonis bebas terdakwa korupsi, pengintaian juga dilakukan terhadap Heru yang kerap mangkir. "Hakim yang satu itu (Heru) sudah jarang melaksanakan tugas di tempat tugasnya. Malah dia sering berhubungan dengan hakim di Semarang. Infonya, sampai hari sebelum ditangkap, dia tugas di Pontianak, tapi selalu berhubungan dengan hakim Semarang. Jadi memang ini sudah pemain betul," ujar Eman.

     

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini dikenal menjadi salah satu dari tiga serangkai hakim yang gemar mengetuk palu kebebasan untuk terdakwa korupsi. Selain Kartini, ada pula hakim Lilik Nuraini (ketua majelis/hakim karir) dan Asmadinata (anggota/hakim ad hoc). Sepanjang 2012, mereka sudah memutus bebas lima perkara korupsi.

     

KPK sendiri tengah mengembangkan kasus suap tersebut. "Kalau pengembangan ke siapa yang menerima selain Kartini, itu memang sedang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

     

JAKARTA - Tak perlu menunggu dibuktikan bersalah di muka pengadilan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Kartini Juliana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News