Dua Hakim Suap Dipecat

Heru Sering Mangkir, Malah Jadi Makelar Kasus

Dua Hakim Suap Dipecat
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK menuju tahanan, Sabtu (18 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Tak perlu menunggu dibuktikan bersalah di muka pengadilan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono segera dipecat. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat melucuti toga hakim dua penegak hukum tersebut.

    

"Itu dua (hakim) sudah bandit semua itu. Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi?" kata Ketua KY Eman Suparman usai menghadiri pesta lebaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (19/8).

     

Kedua hakim tersebut juga sudah menjadi incaran Badan Pengawas MA. "Jadi sudahlah itu dipecat saja. Sudah tidak beres dan bisa menularkan virus-virus ketidakberesan di berbagai pengadilan," kata Eman.

     

Kartini dan Heru telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat penyerahan uang suap senilai Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi. Heru adalah hakim"ad hoc" Pengadilan Tipikor Pontianak yang ternyata juga menjadi makelar kasus.

JAKARTA - Tak perlu menunggu dibuktikan bersalah di muka pengadilan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Kartini Juliana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News