Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB
Namun pola kenaikan BBM dengan dual price itu justru menunjukkan pemerintah tidak cerdas dan malas berpikir. “Ini membuktikan pemerintah malas mencari solusi lain, atau bisa juga tidak cerdas karena tidak paham Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, atau memang pemerintah tidak memiliki program pembangunan yang jelas sehinga bingung mau dikemanakan uang pengurangan subsidi BBM itu,” tanya dia.
Asep justru melihat isu kenaikan BBM ini lebih kental dengan aroma politik. ”Saya khawatir ini cuma langkah politis pemerintah saja. Kalau tidak jadi kan mereka mendapatkan nama seolah prorakyat, padahal kita tahu ini tidak mungkin jadi,” ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- PT Hutama Karya Unjuk Gigi di World Water Forum ke-10
- Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
- PLN & Ceria Jalin Kerja sama Renewable Energy Certificate & Inter Temporal Capacity
- Pasar Rumah Tapak Bertumbuh, LPCK Siapkan Proyek XYZ Livin
- Dukung Green Industri, PLN dan Ceria Group Teken Perjanjian REC