Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB

Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pola dual price atau dua harga berbeda. Asep menilai skema itu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kekeyaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau diberlakukan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) pasti membatalkannya sehingga rencana ini hanya akan membuang energi saja," kata Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4). Asep menegaskan bahwa tidak ada pembedaan antara rakyat miskin dengan rakyat kaya. Sementara dengan rencana dual price BBM, lanjutnya, jelas akan memunculkan pembedaan.
“Seharusnya harga BBM tetap satu, mau dipertahankan atau dinaikan tanpa perbedaan. Semuanya harus sama merasakan manfaat dari BBM bersubsidi saat ini atau merasakan dampak kenaikan BBM. Kalau dinaikan semua, maka otomatis ada pengurangan subsidi BBM dan dana subsidi ini harus dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya.
Asep justru yakin rakyat termasuk yang miskin, tidak akan keberatan subisidi BBM dikurangi atau dihapuskan sekalian, Syaratnya, subsidi BBM benar-benar dialihkan ke rakyat secara riil.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram