Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring

Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan lakukan sanksi kerja sosial usai terjaring dalam Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebanyak 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Dalam Dua Hari Operasi Yustisi yang Digelar di Delapan Titik Wilayah Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News