Dua Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm, sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 ton.
“Tadi kami mengambil ganja basah dan ganja kering untuk uji laboratorium, ternyata mengandung tetrahidrokanabinol. Kandungan yang ada dalam bunga atau ganja tersebut akan kami bawa lagi ke laboratorium di BNN,” ucap Roy.
Baca Juga: Anies Bertemu Ormas di Rumah Dinasnya, Ada Larangan Melakukan Hal Ini
BNN berharap dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, maka masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.(antara/jpnn)
Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri