Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:46 WIB
Ditambahkannya, Kanwil DJBO Jakarta telah menangani 5 kasus MMEA ilegal dan pita cukai palsu dengan total barang bukti 78663 botol, 3.389.056 keping pita cukai palsu dan satu percetakan pita cukai palsu yang telah beroperasi selama 9 tahun. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran pita cukai palsu untuk minuman
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan