Dua Jambret Alay Terciduk Polisi

Dua Jambret Alay Terciduk Polisi
Ilustrasi jambret

jpnn.com, SURABAYA - Dua remaja, yaitu RG dan RID, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. Masing-masing berusia 17 dan 15 tahun.

RG dan RID selalu bersama saat beraksi. ''RID sebagai eksekutor dan RG jadi joki," ujar Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Muhammad Akhyar kemarin (20/9).

Dua penjambret cilik itu mengendarai motor Honda Vario bernopol L 5678 WO.

"Sebelum beraksi, dua anak ini pesta miras," kata Akhyar. Kondisi mabuk membuat RG dan RID semakin berani dan nekat.

Seperti kebanyakan bandit jalanan, mereka mempelajari situasi lebih dulu.

Berkeliling untuk menetapkan sasaran. Biasanya, mereka mencari jalan yang sepi.

Akhyar mengungkapkan, korban yang bernama Ho Ik Lien, 52, hendak pulang ke rumahnya di Jalan Dapuan Baru, Pabean Cantikan, dengan mengendarai motor.

Sesampai di Perumahan Darmo Permai Selatan, korban dipepet kedua pelaku yang menaiki motor merah.

Dua jambret cilik itu mengendarai motor Honda Vario bernopol L 5678 WO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News