Dua Jenderal Teken SKB, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Jawa

Dua Jenderal Teken SKB, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Jawa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno meneken surat keputusan bersama (SKB) aturan pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB. Foto: Korlantas

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno meneken surat keputusan bersama (SKB) aturan pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Untuk aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Selain itu, SKB ini juga membatasi angkutan barang pada ruas nontol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada 26-28 April 2023," ujar Hendro.

Sementara itu, Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan bertindak humanis bila menemukan adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.

Petugas akan mengeluarkan angkutan batang di pintu tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Kakorlantas.

Aturan pembatasan angkutan barang kembali diberlakukan pada 26 April-28 April 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News