Dua Jenderal Teken SKB, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Jawa

Dua Jenderal Teken SKB, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Jawa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno meneken surat keputusan bersama (SKB) aturan pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB. Foto: Korlantas

Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat.

Firman menambahkan dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kami batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tetapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," pungkas Kakorlantas. (Tan/JPNN)


Aturan pembatasan angkutan barang kembali diberlakukan pada 26 April-28 April 2023.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News