Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:39 WIB
Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
Ketiga, operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
Keempat, operasi di luar negeri.
Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu