Dua Juta Buruh Tewas Kecelakaan Kerja

Dua Juta Buruh Tewas Kecelakaan Kerja
Dua Juta Buruh Tewas Kecelakaan Kerja
"Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, sejumlah negara maju telah menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebas. Yakni persyaratan penerapan Sistem Mutu Manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Berbagai persyaratan itu harus dipenuhi untuk menandakan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan era perdagangan bebas.  Terutama menyambut pelaksanaan AFTA yang menuntut minimnya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Direktur Utama PT Jaminan Sosaial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Hotbonar Sinaga menyatakan hingga Agustus 2010 siap mendukung program pemerintah itu. Bahkan, Jamsostek sudah membayarkan santunan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 4,51 triliun dengan 677.035 kasus.

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit yang dipicu pekerjaan buruh. Bentuknya, Kementerian Tenaga Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News