Dua Karyawan Gelapkan Uang Kantor, Ya Begini Akibatnya

Dua Karyawan Gelapkan Uang Kantor, Ya Begini Akibatnya
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Mohamad Fairil (25) dan Rifandi Hamid (25) warga Kelurahan Kalumata Ternate Selatan akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Kedua karyawan PT. Sumber Cipta Multinaga ini disel lantaran diduga menggelapkan uang kantor senilai Rp 85 juta dari hasil penjualan rokok.

Kedua pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Keduanya kemudian membawa sejumlah karton berisi rokok untuk dipasarkan di daerah Sofifi. Setelah rokok tersebut dijual barulah disetorkan uang tersebut ke kantor.

Namun hingga selesai penjualan, keduanya tidak melaporkan uang hasil penjualan. Setelah dicek, ternyata uang tersebut sudah dipakai oleh kedua pelaku ini.

Akibat tidak disetorkan uang tersebut, perusahaan pun merugi hingga Rp 85 juta. Pihak perusahaan kemudian mengambil sikap untuk melaporkan keduanya ke Mapolsek Ternate Selatan, Sabtu (4/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagainya, pihak kepolisian kemudian pun mengamankan keduanya dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. Kita tetap proses dan surat perintah penahanan keduanya juga sudah keluar,” kata Kapolsek Ternate Selatan AKP Naim Ishak saat dikonfirmasi, (6/3) kemarin.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(JPG/m3-03/jfr)


Mohamad Fairil (25) dan Rifandi Hamid (25) warga Kelurahan Kalumata Ternate Selatan akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Kedua karyawan PT.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News