Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita
Senin, 12 Januari 2015 – 21:30 WIB
“Barang ini dibawa tersangka dari Sebatik. Dari Mantikas ke Sungai Jepun. Infonya, barang ini juga berasal dari Malaysia. Transaksi rencananya dilakukan di Mamolo. Namun keburu tertangkap petugas,” terang kapolres.
Dikatakan, atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
“Bisa jadi terkena ancaman hukuman mati juga,” pungkasnya. (oya/jpnn)
NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata