Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita

Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

“Barang ini dibawa tersangka dari Sebatik. Dari Mantikas ke Sungai Jepun. Infonya, barang ini juga berasal dari Malaysia. Transaksi rencananya  dilakukan di Mamolo. Namun keburu tertangkap petugas,” terang kapolres.

Dikatakan, atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.

“Bisa jadi terkena ancaman hukuman mati juga,” pungkasnya. (oya/jpnn)

 


NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News