Dua Langkah Perkuat Jajaran Kesbangpol

Dua Langkah Perkuat Jajaran Kesbangpol
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

Dijelaskan, perubahan ini dilakukan selain karena merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, juga demi optimalisasi pengendalian ditjen polpum dalam rangka menjalankan tupoksinya.

"Agar dalam satu jalur koordinasi, satu garis komando pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan karena camat juga menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan umum," terangnya. (ZL/sam/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, merujuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News