Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka

Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka
Ilustrasi. foto: Indopos/jpg

Ada dua alat bongkar muat yang disegel yakni Gantry Luffing Cranes (GLC) yang merupakan alat untuk mengangkat peti kemas dan conveyor yaitu alat bongkar muat batu bara. Penyegelan ketika itu dilakukan karena diduga kegiatan bongkar muat yang dilakukan pihak Pelindo tanpa mengantongi izin dari Pemda Provinsi. Kabarnya, Pelindo hanya mengantongi izin dari perusahaan Pelindo pusat saja.

Namun ada info lainnya menyebut penyegelan itu juga terkait juga dengan kewajiban penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi penggguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga.(cuy/jpnn)

BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane di Pelindo II terus bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News