Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka
Jumat, 17 Juni 2016 – 23:56 WIB

Ilustrasi. foto: Indopos/jpg
Ada dua alat bongkar muat yang disegel yakni Gantry Luffing Cranes (GLC) yang merupakan alat untuk mengangkat peti kemas dan conveyor yaitu alat bongkar muat batu bara. Penyegelan ketika itu dilakukan karena diduga kegiatan bongkar muat yang dilakukan pihak Pelindo tanpa mengantongi izin dari Pemda Provinsi. Kabarnya, Pelindo hanya mengantongi izin dari perusahaan Pelindo pusat saja.
Namun ada info lainnya menyebut penyegelan itu juga terkait juga dengan kewajiban penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi penggguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga.(cuy/jpnn)
BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane di Pelindo II terus bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara