Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara

"Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda," katanya.

Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi, disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari Kamis (24/9) sekitar pukul 23:50.

Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi cekcok mulut. Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit.

Di sana, Briptu MA dengan Lukas, adiknya, bertemu dengan Marsianus serta Timotius. Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan visum.

Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga. Setelah dilaporkan, ada tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.

Di sana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius oleh dua oknum anggota yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawa ke Kompi Brimob.

Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki menghampiri pos jaga. Kemudian menelepon pihak Polres dan mengamankan pelaku.

Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News