Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Minggu, 27 September 2020 – 22:19 WIB
Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.
Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.(antara/jpnn)
Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas