Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara

Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.

Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.(antara/jpnn)

Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News