Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Minggu, 27 September 2020 – 22:19 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara
Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.
Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.(antara/jpnn)
Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan