Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya
Jumat, 06 September 2019 – 18:11 WIB

Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.(une)
IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN