Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK
Jumat, 08 Juli 2011 – 17:49 WIB

Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7). Para penggugat, pasangan Suprapta-Soim dan Mulyono-Ahmad Sumiyanto menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada yang berdampak pada hasil penghitungan suara.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 23 juni 2011 dan kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. "Permohonan kami menyoal penggunaan kewenangan birokrasi dan aparat pemerintah serta fasiltaas negara dalam Pemilukada," kata kuasa hukum para penggugat, Zahru Arqom.
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Zahrom menambahkan, adanya dugaan kebijakan Bupati Kulon Progo, Toyo Santoso Dipo yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami juga melihat ada cacat pelaksanaan Pemilukada terkait dengan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tanpa melalui prosedur," ujarnya.
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania