Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur

Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk

"Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah," papar Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)

Dua pejabat Dinas Peternakan Aceh resmi ditetapkan Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News