Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur
Rabu, 04 Desember 2019 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk
"Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah," papar Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)
Dua pejabat Dinas Peternakan Aceh resmi ditetapkan Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
- Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu