Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan

Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia 16 tahun ini kembali mengulangi perbuatannya. Alasannya untuk tambahan jajan.

Oleh hakim Sorta Ria Neva, GM divonis bersalah melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP. GM pun mendapat hukuman sepuluh bulan lebih tinggi dari temannya RS, 14, yang sama-sama melakukan curamor.

RS divonis delapan bulan. Hukuman lebih tinggi ini diputuskan Sorta setelah mengetahui bahwa GM pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Sebelum pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar sekolah ini memohon keringanan. Dalam pembelaan itu mereka menyatakan masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolah dan berjanji tak mengulangi perbuatanya lagi.

BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News