Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Rabu, 07 November 2012 – 00:46 WIB
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia 16 tahun ini kembali mengulangi perbuatannya. Alasannya untuk tambahan jajan. Sebelum pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar sekolah ini memohon keringanan. Dalam pembelaan itu mereka menyatakan masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolah dan berjanji tak mengulangi perbuatanya lagi.
Oleh hakim Sorta Ria Neva, GM divonis bersalah melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP. GM pun mendapat hukuman sepuluh bulan lebih tinggi dari temannya RS, 14, yang sama-sama melakukan curamor.
Baca Juga:
RS divonis delapan bulan. Hukuman lebih tinggi ini diputuskan Sorta setelah mengetahui bahwa GM pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate