Dua Pelaksana BPJS Khawatir Kewenangannya Dibatasi

Dua Pelaksana BPJS Khawatir Kewenangannya Dibatasi
Dua Pelaksana BPJS Khawatir Kewenangannya Dibatasi

jpnn.com - JAKARTA - Dua pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni Jamsostek dan Askes mengaku khawatir terhadap keberlangsungan BPJS sebagai badan hukum yang kewenangan investasinya dibatasi. Sebab bila kewenangan berinvestasi dibatasi itu berarti perusahaan tidak bisa mandiri.

Dirut PT Jamsostek Elvyn mengatakan biaya operasional hendaknya bisa dipenuhi secara mandiri. Dia mengusulkan agar pengelolaan investasi minimal sama dengan PP No.22/2004 yang mengatur investasi PT Jamsostek.

"Kami usulkan, karena pengelolaan program dalam jangka pendek dan jangka panjang maka berdasarkan 'best practise' diperlukan penentuan 'share' dari iuran sebesar dua persen untuk program jangka pendek dan 10 persen untuk program jangka panjang," tutur Elvyn di Jakarta, Rabu (23/10).

Sementara, Dirut PT Askes, Fachmi Idris menjelaskan bahwa nyawa dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan dana yang berkelanjutan tersebut menentukan keberlanjutan badan. "Pertanyaannya, (BPJS ini) mau hidup terus atau sementara waktu," tanyanya.

Badan yang kuat, lanjutnya lagi, harus mandiri dan hidup dari kemampuan pengelolaan dana sendiri. "Ke depan BPJS harus hidup dari dana kelola, bukan dari uang premi iuran," kata Fachmi.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa saat ini terdapat 2.500 pegawai organik, kini menjadi 4 ribu dan nanti akan jadi 6 ribu karyawan. PT Askes juga menambah kantor cabang baru, untuk diperlukan pengelolaan dana dari investasi agar bisa memberi kualitas kesejahteraan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Namun di sisi lain muncul anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang aset dan liabilitas dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundangan BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Kondisi ini harus didudukan pada porsinya dan saya berharap tidak terjadi pembuatan peraturan pelaksana di luar kelaziman," tutupnya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Dua pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni Jamsostek dan Askes mengaku khawatir terhadap keberlangsungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News