Kendaraan Dinas BJB Gunakan BBM Non Subsidi

Gandeng Pertamina Jalin Kerjasama

Kendaraan Dinas BJB Gunakan BBM Non Subsidi
Kendaraan Dinas BJB Gunakan BBM Non Subsidi

jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina (Persero) bersama Bank BJB menandatangani nota kesepahaman kerjasama bisnis korporasi dan jasa layanan perbankan, serta penggunaan bahan bakar non subsidi pada kendaraan dinas Bank BJB.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

"Ini awal pertamina dengan BJB, kaitannya implementasi Permen yang melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan oprasional/dinas di lingkungan pemerintah, BUMN dan BUMD," ujar Hanung di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (23/10).

Hanung menambahkan, proses kerjasama ini juga meliputi penggunaan dan pemasaran Kartu RFID, Co-Branding pada produk yang dikembangkan bersama, kerjasama pembiayaan serta sistem pembelian BBM via host-to-host, jasa layanan perbankan seperti funding, lending, pemasangan dan penyediaan sarana ATM, EDC, layanan cash management, payroll service dan jasa layanan perbankan lainnya.

"Ini merupakan sinergi positif antara BUMN dan BUMD yang diharapkan dapat menular kepada instansi dan perusahaan lainnya," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BJB, Bien Subiantoro menuturkan bahwa dengan kerjasama ini, Bank BJB akan mewajibkan seluruh kendaraan dinas Bank BJB untuk menggunakan BBM non subsidi yang dipasarkan Pertamina.

"Seluruh mobil dinas Bank BJB akan menggunakan BBM non-subsidi, kami juga berharap kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis kami berdua," harap Bien. (chi/jpnn)


JAKARTA - PT Pertamina (Persero) bersama Bank BJB menandatangani nota kesepahaman kerjasama bisnis korporasi dan jasa layanan perbankan, serta penggunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News