Dua Pelaku Pemerasan di Kemenag Asahan Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pemerasan di Kemenag Asahan Ditangkap Polisi
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat memaparkan kasus yang melibatkan kedua tersangka, berikut barang bukti. Foto: Bayu Sahputra/jpg

MD kemudian mengancam, apabila uang yang diminta tersebut tidak diberikan, maka dia akan tetap melakukan aksi dimaksud. Suwasti sempat menjawab bahwa ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Lalu MD mengatakan, kalau tidak ada Rp15 juta, Rp10 juta pun bisa.

Suwasti menjawab kembali bahwa IGRA tidak memiliki uang sebesar itu, dan akhirnya menyepakati uang senilai Rp8 juta yang akan disediakan oleh IGRA.

Syahrial langsung memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa IGRA akan diperas oleh oknum LSM tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengintai transaksi pemerasan tersebut.

Di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, Syahrial bersama bendaharanya Hermayani bertemu dengan MD yang pada saat itu MD bersama temannya RK di salah satu rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. MD mengatakan, apabila uang Rp8 juta tersebut diberikan kepadanya, maka aksi tersebut akan dibatalkan dan Syahrial langsung memberikan uang tersebut kepada MD.

Namun, begitu uang sudah diterima MD, dan pada saat hendak keluar dari rumah makan, MD langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Asahan.

Dari hasil pengembangan, RK ternyata tidak terbukti bersalah dan tidak mengetahui maksud pemerasan tersebut karena dia hanya sekedar menemani MD.

Namun dari hasil pengembangan itu, pihak Satreskrim juga mengamankan EH karena terlibat dalam tindak pemerasan tersebut. Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 atau Pasal 335 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

“Dari itu saya meminta kepada seluruh masyarakat dan para aktivis serta lembaga lainnya agar tidak melakukan tindakan pemerasan. Kalau ada dugaan terjadiya tindakan Korupsi atau penyimpangan lainnya, laporkan saja kepada pihak yang berwajib. Saya harap tidak ada lagi aksi pemerasan di Asahan,” sebut Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu. (Bay)


Dua anggota LSM berinisial MD dan EH ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Asahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News