Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat
Kamis, 31 Agustus 2017 – 21:20 WIB

Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN
Sebelumnya, Ermaya mengakui telah terjadi kasus pemukulan di Kampus IPDN. Dia menyebut kasus pemukulan tergolong pelanggaran ringan. Karena itu pelaku tidak diberhentikan. Hanya dijatuhi sanksi skorsing dan turun pangkat serta tingkatan.
"Karena pacaran. Akibatnya (korban,red) memar pada bagian bibir. Hasil pemeriksaan dokter bukan merupakan pukulan katagori berat. Namun demikian sekecil apa pun harus diberikan sanksi. Lima orang diturunkan pangkat dan tingkatnya, lima orang lain diskorsing selama enam bulan. Sementara seorang pengasuh praja diberhentikan," pungkas Ermaya.(gir/jpnn)
Dua dari sepuluh oknum praja pelaku pemukulan seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran