Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Siak Ternyata Masih Kelas 3 SD, Astaga
jpnn.com, SIAK - Polisi masih terus mendalami kasus pelaku pencabulan siswi SMP yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengungkap bahwa dua dari enam pelaku masih duduk di bangku kelas tiga SD.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga para terlapor.
“Pada saat ini proses penaganan perkara sudah sampai tahap penyidikan,” kata Leonar kepada JPNN.com Rabu (2/10).
Dari proses penyidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ternyata masih anak-anak di bawah umur.
“Pelaku rentan usia mulai 11-14 tahun. Bahkan ada dua orang yang masih kelas tiga SD, satu pelaku kelas enam SD. Tiga lainnya kelas satu SMP,” ungkap Leonar.
Leonar menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga (nama samaran) pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Ternyata dua dari enam pelaku pencabulan siswi SMP di Kabupaten Siak, masih kelas tiga SD.
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Polsek Pangkalan Lesung Rutin Gelar Subuh Keliling, Ini Tujuannya
- Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau