Kepala Sekolah Terduga Kasus Pencabulan Siswi Belum Ditahan Polisi, Ini Alasannya
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian telah memeriksa keterangan kepala sekolah salah satu SMK swasta di Surabaya yang diduga mencabuli siswinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan terduga yakni AF, sang kepala sekolah telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Meski demikian, kata Oki, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya, jawaban AF saat diperiksa tidak sinkron dengan pernyataan korban.
Polrestabes Surabaya juga telah memeriksa memeriksa tujuh orang saksi mulai dari teman sekolah dan keluarga korban
“Masih proses, saya kira menunggu saja hasilnya nanti ya,” jelas Oki.
Oki mengatakan petugas kepolisian saat ini belum bisa sang kepala sekolah. Meski begitu dia memastikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini masih akan terus berjalan.
“Tetap azas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMK swasta di Surabaya melaporkan kepala sekolahnya ke Polrestabes Surabaya. Atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri tersebut.
Laporan tersebut, telah dikirimkan oleh AR (17) bersama orang tuanya S (58) ke Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 4 Maret 2021
Siswi SMK melaporkan kepala sekolah yang mencabulinya pada Desember 2019 lalu dan belum ditahan hingga saat ini.
- Banyak Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Gegara PPPK dan P3K PW Tidak Bisa jadi Kepsek
- Banyak Lowongan Kepala Sekolah, Berikut 5 Syarat Pendaftaran
- Dorong Motivasi Intrinsik Guru, Bakti Barito-STiR Education Teken MoU dengan STiR Education
- Oknum Guru Cabul di Tangsel Ditangkap di Ciputat
- 87 Kepsek di Situbondo Masih Dijabat Plt, Ada Apa?
- Seleksi Calon Kepsek Ketat, Libatkan Akademisi, Praktisi Hukum, Pemerhati Pendidikan
JPNN.com




