Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
Kamis, 29 Juni 2023 – 22:56 WIB

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolresta Surakarta, Kamis (29/6/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Live Streaming Proliga 2025 Seri Solo: Pemanasan Grand Final Tersaji di Kota Batik
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat