Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
Kamis, 29 Juni 2023 – 22:56 WIB
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap