Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok

Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolresta Surakarta, Kamis (29/6/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News