Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
jpnn.com, SOLO - Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
Menurut Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo kedua pelaku kasus penganiayaan tersebut yakni berinisial ASW (21 ) dan YAA (20), keduanya merupakan warga Sukoharjo, sedangkan korban yakni Ibnu (18) warga Mangkubumen Banjarsari Solo.
"Kedua pelaku kasus penganiayaan itu, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Arfian Riski, di Surakarta, Kamis.
Peristiwa kasus penganiayaan terjadi Kamis(29/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Sparta Satuan Samapta mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada korban yang sedang nongkrong di wedangan shelter Manahan Solo.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah mendapat informasi dari petugas piket Brimob Yon C Surakarta, dimana petugas piket telah mengamankan pelaku penganiayaan yang sudah ditangkap oleh pihak keamanan Selter Manahan.
"Polisi kemudian menjemput dan mengamankan kedua pelaku dari Mako Brimob untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk pemeriksaan," katanya.
Menurut dia, kedua pelaku tersebut telah melakukan pemukulan terhadap korban Ibnu dengan menggunakan potongan selang air saat korban sedang nongkrong di wedangan di salah satu selter di Manahan yang mengakibatkan luka pada bagian mulut korban.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu buah potongan selang dan satu buah Funbelt (streng) yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja