2 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Denintel Kodam Ditangkap, Baret dan BM Masih Buron

2 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Denintel Kodam Ditangkap, Baret dan BM Masih Buron
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkan dua dari empat terduga penganiayaan satu anggota TNI-AD dan perampasan satu pucuk senpi laras pendek, di Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Selasa. (20/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Pulau Ambon dan PP Lease

jpnn.com, AMBON - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan prajurit TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura Elpiawan.

Selain menganiaya anggota TNI, para pelaku juga merampas satu pucuk senjata api laras pendek milik korban.

"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum adalah DN (29) serta HW (25)," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Selasa.

Dia mengatakan untuk dua tersangka lain berinisial RB alias Baret dan BM yang turut menganiaya korban kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penganiayaan terhadap korban Elpiawan terjadi pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dia menyebut pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan seusai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 17:30 WIT ketika korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI AD dari Denintel Kodam XVI/Pattimura sedang melaksanakan tugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan warga Wakal.

Selain menganiaya prajurit TNI, para pelaku juga merampas satu pucuk senjata api laras pendek milik korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News