Dua Pembunuh Sadis itu Segera Disidangkan

Dua Pembunuh Sadis itu Segera Disidangkan
Dua pembunuh SPG, Yayuk. Foto: JPG

"Baru datang 10 Januari lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Joko B. Darmawan.

Joko menambahkan, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Yakni, Deddy Arisandi dan Ali Prakosa.(did/bin/c7/fal/jpnn)


Polisi sebentar lagi menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan Yayuk, seorang sales promotion girl (SPG) mal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News