Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Minggu, 19 November 2023 – 19:15 WIB

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi daring. Foto: ANTARA/Aditya Rohman
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online pada Selasa, (7/11) lalu, ditangkap dan ditembak petugas saat ditangkap di wilayah Kota Depok, Jumat, (17/11).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak