Dua Pemuda Nekat Ambil Ponsel di Permukiman Warga

Dua Pemuda Nekat Ambil Ponsel di Permukiman Warga
Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN

“Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)


Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orang tua anak yang megang hp, sementara pelaku lainnya mengambil hp yang sedang dipegang anaknya kemudian langsung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News