Dua Pemuda Tepergok Melakukan Perbuatan Memalukan, Barang Buktinya Satu Ekor Sapi, nih Fotonya
Selasa, 21 Juli 2020 – 23:19 WIB
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan pencurian dan mengaktifkan kembali poskambling.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Pengakuan Mereka Mengejutkan
"Apabila ada orang di curigai, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setempat atau ke Polsek," lanjutnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda berinisial AZ, 35, dan FA, 36, tepergok berbuat terlarang di Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (21/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 70 Rumah di Agam Sumbar
- 23 Pendaki Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi, Ini Identitasnya
- Gunung Marapi Meletus, Nasib 28 Pendaki Belum Diketahui
- Detik-Detik Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Agam, H Melawan, Ini yang Terjadi
- Mobil Terperosok ke Sungai di Agam, 2 Orang Meninggal Dunia
- Terseret Arus Sungai Landia, Seorang Bocah 10 Tahun Hilang