Dua Pemuda Tepergok Melakukan Perbuatan Memalukan, Barang Buktinya Satu Ekor Sapi, nih Fotonya

Dua Pemuda Tepergok Melakukan Perbuatan Memalukan, Barang Buktinya Satu Ekor Sapi, nih Fotonya
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang berada di lokasi kandang sapi di Padang Ambacang, Selasa (21/7). Foto: dok pri antarasumbar

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan pencurian dan mengaktifkan kembali poskambling.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Pengakuan Mereka Mengejutkan

"Apabila ada orang di curigai, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setempat atau ke Polsek," lanjutnya. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua pemuda berinisial AZ, 35, dan FA, 36, tepergok berbuat terlarang di Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (21/7) sekitar pukul 05.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News