Dua Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Akhirnya Menyerah

Dua Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Akhirnya Menyerah
Dua Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Akhirnya Menyerah

Hendra mengakui kalau kasus ini memerlukan bantuan Polda, terutama dari laboratorium Forensik Polda untuk meneliti barang bukti abu jenazah, tulang, gigi dan bercak darah yang ditemukan di lantai rumah tersangka Wawan.

Termasuk bercak darah yang ada di parang yang diduga digunakan tersangka untuk memutilasi jasad korban.

Kemudian celana tersangka serta tiga unit motor milik tersangka Wawan, Erwin dan motor milik korban yang ditemukan di Sungai Kelekar. 

Motor itu diduga sengaja dibuang oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak.

"Untuk kelanjutan kasus ini nanti tunggu perintah Kapolda. Kalau kasusnya tetap ditangani Polres Muara Enim," ungkapnya.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan hingga korban tewas. 

Pengungkapan kasus itu, setelah sebelumnya, Rani Anggraini, 38, istri korban, melaporkan suami yang hilang kepada Polres Prabumulih pada 10 Oktober 2016. 

Korban pergi dari rumahnya sejak Minggu 9 Otober 2016  sekitar pukul 06.00 WIB pagi, hendak menagih utang ke rumah Wawan mantan karyawan rumah makannya, yang beralamat di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Muara Enim. 

Sempat jadi buronan, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota TNI, Pelda Aceng, akhirnya menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News