Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:59 WIB
Sidang perdana kasus gugatan ini sebenarnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/7). Selain menggugat Polda Metro, kedua pengamen juga melaporkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Namun, pada sidang Senin lalu, Kejagung tidak hadir sehingga PN Jakarta Selatan menundanya pada Senin (1/8) mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh