Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah sedang memimpin penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa bulan lalu. Foto: Antara/HO-Humas Polres Agam.

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Dua pengedar narkotika di Agam, Sumatra Barat ditangkap seusai pesta sabu-sabu di rumahnya di Guguak Gadang Kularian, Jorong Ujuang Pandan, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan kedua pelaku dengan inisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu dan mereka merupakan target operasi kita," katanya di Lubuk Basung, Minggu??????.

Ia mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah itu.

Mendapat informasi ini, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi. Setelah itu, anggota menemukan mereka telah selesai melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan alat hisap sabu-sabu, menyita tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 0,50 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 350 ribu dan lainnya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Dua pengedar narkotika di Agam, Sumatera Barat ditangkap seusai pesta sabu-sabu di rumahnya Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News