Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Begini Modusnya, Waspadalah
Rabu, 19 April 2023 – 23:51 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang ditangkap jajaran Polresta Cirrebon.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur