Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Menurut pimpinan Majelis sidang, Akil Mochtar, sidang mengagendakan memberi kesempatan kepada pihak termohon (KPU Provinsi Sumut,red) dan pihak terkait yakni Gatot-Erry untuk menyampaikan jawabannya atas tudingan para pemohon.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News